BAB II

HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL

A. Hukum Agraria Kolonial

Dari segi masa berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia di bagi menjadi 2, yaitu:

1. Hukum Agraria Kolonial
Hukum Agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.

2. Hukum Agraria Nasional
Hukum Agraria ini berlaku setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.

Hukum Agraria Kolonial terbagi menjadi 3 ciri yang dimuat dalam Konsideran UUPA dibawah Perkataan “menimbang” huruf b, c. dan d serta dimuat dalam Penjelasan Umum Anka I UUPA, yaitu:

  • Hukum Agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah-pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentinga rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
  • Hukum Agraria tersebut memiliki sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat, di samping Hukum Agraria yang didasarkan atas hukum barat.
  • Bagi rakyat asli Hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

Beberapa ketentuan yang menunjukan bahwa hukum dan kebijaksanaan agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi Pemerintahan Hindia Belanda, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada Masa Terbentuknya VOC (Vernidge Oost Indische Compaigne)

VOC (1602-1799) didirikan sebagai badan perdagangan dengan maksud untuk menghindari/mencegah persaingan di antara pedagang Belanda, mendapat monopoli di Asia Selatan, membeli murah dan menjual mahal rempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindasa rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain:

a. Contingenten
Pajak atas hasil pertanian harus diserahkan kepada penguasa colonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebagian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sedikitpun.

b. Verplichte leveranten
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.

c. Roerendiensten
Kebijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.

2. Pada Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811)

Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Herman Willem Daendles adalah menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa Belanda sendiri. Tanah-tanah yang dijual itu dikenal dengan sebutan tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang membedakan dengan tanah eigendom lainnya adalah adanya hak-hak pada pemiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan. Hak Pertuanan misalnya:

  • Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilikan serta memberhentikan kepala-kepala kampung/desa;
  • Hak untuk menuntut keraj paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk;
  • Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan baik yang berupa uang maupun hasil pertanian dari penduduk;
  • Hak untuk mendirikan pasar-pasar;
  • Hak untukmemungut biaya pemakaian jalan dan penyebrangan;
  • Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput bagi keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.

3. Pada Masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816)

Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Thomas Stamford Raffles adalah landrent atau pajak tanah.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pajak tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pajak tanah tidak langsung dibebankan kepada para petani pemilik tanah, tetapi ditugaskan kepada kepala desa. Para kepala desa diberi kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib dibayar oleh tiap petani.
  • Kepala desa diberi kekuasaan penuh untuk mengadakan perubahan pada pemilikan tanah oleh para petani. Jika hal itu diperlukan guna memperlancar pemasukan pajak tanah. Dapat dikurangi jumlahnya atau dicabut penguasaannya jika petani yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu membayar pajak tanah yang ditetapkan baginya, tanah yang bersangkutan akan diberikan kepada petani lain yang sanggup memenuhinya.
  • Praktik pajak tanah menjungkirbalikan hukum yang mengatur pemilikan tanah rakyat sebagai akibat besarnya kekuasaan kepala desa. Seharusnya luas pemilikan tanahlah yang menentukan besarnya sewa yang wajib dibayar, tetapi dalam praktik pemungutan pajak tanah itu justru berlaku yang sebaliknya. Besarnya sewa yang sanggup dibayarlah yang menentukan luas tanah yang boleh dikuasai seseorang.

4. Pada Masa Pemerintahan Gubernur Johanes van den Bosch

Pada tahun 1830 Gubernur Johanes van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel. Dalam sistem tanam paksa ini, petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung dibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintah kolonial tanpa mendapat imbalan apapun. Sedangkan rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajib menyerahkan tenaga kerjanya yaitu seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari untuk satu tahunnya.

Adanya monopoli pemerintah dengan sistem tanam paksa dalam lapangan pertanian telah membatasi modal swasta dalam lapangan pertanian besar. Di samping pada dasarnya para penguasa itu tidak mempunyai tanah sendiri yang cukup luasa dengan jaminan yang kuat guna dapat mengusahakan dan mengolah tanah dengan waktu yang cukup lama. Usaha yang dilakukan oleh pengusaha swasta pada waktu itu adalah menyewa tanah dari negara. Tanah-tanah yang bisa disewa adalah tanah-tanah negara yang masih kosong.

5. Pada Masa Pemerintahan Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55

Dengan berlakunya Agrarische Wet, politik monopoli (politik kolonial konservatif) dihapuskan dan diganti dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak mencampuri di bidang usaha, pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian di Indonesia.

Agrarische Wet merupakan hasil dari rancangan Wet (undang-undang) yang diajukan oleh Menteri Jajahan de Waal. Agrarische Wet diundangkan dalam Stb. 1870 No. 55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada Pasal 62 Regering Reglement (RR) Stb. 1854 No. 2. semula RR terdri dari 3 ayat. Dengan tambahan 5 ayat baru (ayat 4 sampai dengan ayat 8) oleh Agrarische wet, maka Pasal 62 RR terdiri atas 8 ayat. Pasal 62 RR kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling (IS), Stb. 1925 No. 447. isi Pasal 51 IS, adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah.
  2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang tidak diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha.
  3. Gubernur jendral dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonansi. Tidak termasuk yang boleh disewakan tanah-tanah kepunyaan orang-orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah-tanah yang sebagai tempat pengembalaan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan desa.
  4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonansi, diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selam tidak lebih dari 57 tahun.
  5. Gubernur jendral menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat pribumi.
  6. Gubernur jendral tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri, demikian juga dengan tanah sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan umum atas dasar Pasal 133 atau untuk keperluan penanaman tanaman-tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semuanya dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
  7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun (yang dimaksudkan adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadnya dengan hak eigendom, dengan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan Ordonansi dan dicantumkan dalam surat eigendomnya, yaitu mengenai kewajibannya terhadap negara dan desa yang bersangkutan, demikian juga mengenai wewenagnya untuk menjualnya kepada bukan pribumi.
  8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan Ordonansi.

6. Pada Masa Pemerintahan Agrarische Besluit Stb. No, 118

Ketentuan-ketentuan Agrarische Wet pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan dan keputusan. Salah satu keputusan yang penting adalah apa yang dimuat dalam Koninklijk Besluit, yang kemudian dikenal dengan nama Agrarische Besluit, Stb. 1870 No. 118. Agrarische Besluit terdiri atas tiga bab, yaitu:

  1. Pasal 1 – 7 tentang hak atas tanah
  2. Pasal 8 – 8b tentang pelapasan tanah, dan:
  3. Pasal 19 – 20 tentang peraturan campuran.

Pada Pasal 1 Agrarische Besluit memuat pernyataan yang dikenal dengan “Domein Verklaring” (pernyataan kepemilikan), yaitu “dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 2 dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat mebuktikan hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara”.

Asas Domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan Pasal 20 Agrarische Besluit hanya diberlakukan di Jawa dan Madura. Dengan Stb. 1875 No. 119a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar Jawa dan Madura. [ernyataan yang dimuat dalam Stb. 1870 No. 118 dan Stb. 1875 No. 119a itu bersifat umum (Algemene Domein Verklaring). Di samping itu, juga ada pernyataan domein yang berlaku khusus (Speciale Domein Verklaring), yang berisi: “semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung …. adalah domein negaa, kecuali yang diusahakan oleh para penduduk asli dengan hak-hak yang bersumber pada hak pembukaan hutan. Mengenai tanah-tanah negara tersebut kewenangan untuk memutuskan pemberiannya kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah, tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya”.

Maksud pernyataan domein khusus tersebut adalah untuk menegaskan agar tidak ada keraguan bahwa satu-satunya penguasa yang berwenag untuk memberikan tanah-tanah yang dimaksudkan itu kepada pihak lain adalah pemerintah. Pernyataan domein khusu berlaku bagi daerah Sumatra diatur dalam Stb. 1874 No. 94f, Manado dalam Stb. 1877 No. 55, dan untuk Kalimantan Selatan/Timur dalm Stb. 1888 No. 58.

Dengan adanya pernyataan domein, maka tanah-tanah di Hindia Belanda (Indonesia) dibag menjadi dua jenis, yaitu:
a.    Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak ada hak penduduk bumi putera.
b.    Onvrijlands Domein atau tanah negara tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun desa.

Dalam praktiknya Domein Verklaring mempunyai dua fungsi, yaitu:

  1. Sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-barat seperti yang diatur dalam KUH Perdata, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht.
  2. Untuk keperluan pembuktia kepemilikan, yaitu apabila negara berperkara, maka negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya atas tanah, tetapi pihak lainlah yang wajib membuktikan haknya.

Pada masa berlakunya Domein Verklaring terdapat hak atas tanah yang diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang tidak termasuk ke dalam KUH Perdata. Hak atas tanah itu adalah Hak Agrarische Eigendom, yaitu hak yang berasal dari hak milik adat yang atas permohonan pemiliknya melalui suatu prosedur tertentu diakui keberadaannya oleh pengadilan. Hak ini diatur dalam Koninklijk Besluit Stb. 1872 No. 117 dan Stb. 1873 No. 38.

Pada masa berlakunya Agrarische Besluit, di Kesultanan Yogyakarta juga terdapat ketentuansemacam Domein Verklaring, yang dimuat dalam Rijksblad Yogyakarta tahn 1918 No. 16.

B. Politik Agraria Kolonial

Politik agraria yang dimaksud di sini adalah kebijaksanaan agraria. Politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam usaha memelihara, mengawetkan, memperuntukan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, yang bagi Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam politi agraria kolonial adalah prinsip dagang, yaitu mendapatkan hasil bumi/bahan mentah dengan harga yang serendah mungkin, kemudian dijual dengan harga setinggi-tingginya